|
|
Kata Kunci : Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemberlakuan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2003 memberikan dampak pada perubahan dalam pengelolaan keuangan daerah khususnya Kabupaten Jombang. Dalam peraturan Undang-Undang tersebut, laporan keuangan diharuskan memiliki prinsip akuntabel, transparan, serta terinci. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah serta mengetahui perbedaan laporan keuangan daerah sebelum dan sesudah adanya peraturan tersebut.
Data yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah data-data yang berhubungan dengan pelaksanaan sistem pengelolaan daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang diperoleh selama PKL di Dinas Pendapatan, Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan cara wawancara dan dokumentasi. Analisis terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 yang berhubungan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah serta membandingkan laporan keuangan daerah antara sebelum dan sesudah peraturan tersebut berlaku.
Hasil penulisan Tugas Akhir ini menunjukkan bahwa tujuan yang dicapai dalam pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 dalam pelaksanaan sistem pengelolaan keuangan daerah serta mengetahui perbedaan laporan keuangan daerah sebelum dan sesudah Undang-Undang diberlakukan. Peraturan UU tersebut dalam pengelolaan laporan keuangan daerah sudah dilaksanakan sepenuhnya oleh instansi tersebut. Selain itu, pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ini memberikan dampak positif bagi laporan keuangan daerah yaitu terwjudnya mekanisme yag transparan, akuntabel, serta terinci.
Berdasarkan temuan yang dipaparkan, dapat disarankan agar dalam mengelola keuangan daerah harus dicatat lagi secara akuntabel, transparan, dan terinci sehingga para pengguna laporan keuangan dapat menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik dalam bidang ekonomi, sosial, maupun politik, dilakukan penyempurnaan aturan tentang pengelolaan keuangan daerah, serta sosialisasi dalam perbaikkan sistem pengelolaan keuangan tersebut sehingga dapat benar-benar dipahami oleh instansi.
|
|